SURAT EDARAN
18 Maret 2022.
Nomor: SE- O42/PP-PII/III/2022
Tentang
PENGAMBILAN SURAT TANDA REGISTRASI INSINYUR (STRI)
Kepada Yth. :
Bapak/lbu lnsinyur Seluruh Indonesia
di tempat.
Salam Insinyur
Semoga kesehatan, rahmat dan hidayah tercurah kepada Bapak/Ibu sekalian.
Mengacu pada pasal 10 Undang Undang Keinsinyuran (1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. (2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Bidang Keinsinyuran yang diatur dalam Undang – Undang Keinsinyuran adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
2. Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi
3. Konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
4. Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
5. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral
6. Penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami/Hayati
7. Pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
Setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran sebagaimana butir 1 sampai dengan 7 diatas, harus memiliki STRI yang dikeluarkan oleh PII.
Untuk mendapatkan STRI, seorang Insinyur harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
Mengacu pada pasal 52 Ketentuan Peralihan Undang Undang 11 2014 bahwa implementasi Ketentuan Peralihan akan berakhir pada 17 April 2022. Ketentuan Peralihan mengatur pemberian STRI kepada para Sarjana Teknik, Sarjana Teknik Terapan, Sarjana Sains, dan Sarjana Pendidikan Teknik yang telah berkerja sebelum 24 Maret 2014, diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Link mengenai Undang – Undang Keinsinyuran : https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2014/uu11-2014bt.pdf
Apabila Bapak/Ibu menginginkan memperoleh STRI mohon berkenan untuk melakukan pendaftaran di link : https://bit.ly/PendaftaranSTRI. Link akan dibuka sampai dengan 16 April 2022.
Untuk memperoleh STRI, Bapak/Ibu harus menjadi Anggota PII terlebih dahulu dengan membayar uang pendaftaran Rp. 100.000, – dan Iuran Anggota per tahun (1 Januari – 31 Desember) sebesar Rp. 300.000, -. STRI tidak berbayar.
Ada 2 jenis STRI berdasarkan persyaratan perolehan dan periode berlakunya, yaitu STRI Reguler (5 Tahun) dan STRI Peralihan (3 Tahun). Untuk memperoleh STRI Peralihan, Bapak/Ibu harus memiliki ijazah S1 (Sarjana Teknik, Sarjana Terapan, Sarjana Sains, dan Sarjana Pendidikan Teknik) sebelum tahun 2014.
Untuk memperoleh STRI Reguler, Bapak/Ibu harus sudah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur (Sertifikat Insinyur Profesional (SIP): IPP, IPM, IPU) terlebih dahulu.
lnfomasi lebih lanjut:
lr. Catur Hernanto, MM., IPU., ASEAN Eng | https://:wa.me/6281311512420
lr. Wahyu Hendrastomo, MM., IPU. | https://:wa.me/6281282018065
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Pengurus Pusat – Persatuan Insinyur Indonesia.
Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, ST, M.Eng. Sc, IPU.
Ketua Umum
https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2014/uu11-2014bt.pdf
2 Responses
Nama : TUGIMIN
TTL : YOGYAKARTA, 14 AGUSTUS 1958
ALAMAT : JL. MATARAM 9 NO. 10 PERUMNAS 4 TANGERANG
Lulus S1 : 2009 (STST PU)
Mengajukan KTA PII
Tks
baik